PENDAHULUAN
Pendanaan proyek Pamsimas melalui sumber dana kredit IDA (International Development Association) No. Cr. 4204-IND, Rupiah Murni dan Rupiah Murni Pendamping dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota, dan Dana Kontribusi Masyarakat.
DANA KREDIT IDA
Alokasi dana Kredit IDA pada dasarnya terbagi atas 2 bagian yaitu :
- Alokasi BLM Desa/kelurahan, bantuan dana yang diberikan langsung kepada masyarakat untuk membiayai kegiatan Pamsimas pada sarana air minum dan kesehatan masyarakat yang dituangkan dalam RKM, dan
- Alokasi Non BLM, bantuan dana diluar BLM untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Dana ini meliputi pengadaan barang, lokakarya dan pelatihan komponen 1, 2 dan 5, Jasa Konsultan dan lain sebagainya.
A. APBN
Dana yang berasal dari pemerintah pusat antara lain digunakan untuk sebagian kegiatan yang berkaitan dengan :
- manajemen proyek,
- pelatihan,
- honorarium,
- perjalanan,
- monitoring,
- operasional kantor dan sarana kerja lainnya baik di pusat maupun di daerah, dll.
Kegiatan yang sebagian akan dibiayai dari APBN adalah:
- pengadaan barang barang,
- pengadaan jasa konsultan,
- biaya operasional tingkat pusat, dll.
B. APBD Provinsi
Dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi yang dianggarkan tiap tahunnya adalah kegiatan proyek untuk pos-pos yang telah ditetapkan oleh Biro Keuangan dan Bappeda dari Pemerintah Provinsi Peserta Pamsimas, antara lain :
- pelatihan,
- honorarium,
- perjalanan di tingkat provinsi sampai ke daerah dan pusat,
- Manajemen dan operasional kantor PPMU, dll.
C. APBD Kabupaten/kota
Dana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/kota dianggarkan tiap tahunnya untuk kegiatan proyek termasuk kegiatan yang tidak dibiayai atau sebagian dibiayai melalui dana Bank Dunia tetapi sudah disepakati pada saat negosiasi. Kegiatan tersebut, antara lain:
- manajemen proyek,
- pelatihan,
- honorarium, perjalanan,
- monitoring, operasional kantor dan sarana kerja lainnya baik di kabupaten/kota sampai tingkat desa,
- Dana Daerah untuk Program Bersama (DDUPB) sebesar minimal 10% dari total RKM di masing-masing desa, untuk pembiayaan kegiatan yang tertuang dalam RKM,
- Dana insentif untuk program replikasi,
- Dana Monitoring & Evaluasi Kegiatan, dll.
D. Kontribusi Masyarakat
Kontribusi masyarakat minimal sebesar 20% dari total beaya RKM, dalam bentuk tunai (in cash) minimal 4% dan natura (in kind) minimal 16%, yang merupakan dana pendukung bagi pembiayaan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, direncanakan oleh masyarakat dan dituangkan di dalam RKM.
Kontribusi masyarakat dimaksudkan sebagai wujud dari komitmen 'sense of belonging' dan 'sense of responsibility' terhadap kegiatan maupun hasil kegiatan yang dilakukan masyarakat sendiri. Semakin besar kontribusi masyarakat semakin tinggi komitmennya untuk memiliki dan bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan Pamsimas. Dengan demikian dana bantuan Pamsimas pada hakekatnya merupakan stimulan dan penghargaan atas tumbuhnya kepedulian, prakarsa, inisiatif dan rasa memiliki dan bertanggungjawab masyarakat. Untuk itu, Dana BLM Pamsimas hanya dapat dicairkan apabila masyarakat telah merealisasikan swadaya, baik in-cash maupun in-kind.