Selasa, 29 Juni 2010

Kelembagaan PAMSIMAS

PENDAHULUAN

Pamsimas dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui penyediaan bantuan secara langsung ke tingkat desa, namun dengan mekanisme yang membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota. Executing Agency Pamsimas adalah di Departemen Pekerjaan Umum, dengan didukung lembaga pelaksana program lainnya, yakni Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pendidikan Nasional.


KELEMBAGAAN DI TINGKAT PUSAT

Secara umum Tim Pengelola Tingkat Pusat bertanggungjawab pada tercapainya tujuan utama dan indikatornya dari program Pamsimas. Selain itu, Tim Pusat juga bertanggungjawab penuh dalam menjamin tercapainya tujuan antara dan indikator kinerja program sebagaimana disepakati dan ditetapkan dalam Financing Agreement serta dokumen proyek.

Tim Pengelola program tingkat Pusat terdiri dari Tim Pengarah Koordinasi Program, Tim teknis Program dan Project Management Unit (PMU) Pusat.

Koordinasi Program dilakukan melalui Tim Pengarah Koordinasi Program, yang diketuai BAPPENAS dan beranggotakan beberapa departemen dan kementerian terkait. Tim Pengarah akan dibantu oleh Tim Teknis, yang diketuai BAPPENAS dengan struktur dan tanggungjawan yang sama. Tim Teknis fokus pada review seluruh aspek operasional program yang dibutuhkan dan bertanggungjawabuntuk mengetahui efektifitas, efisiensi serta perubahan prilaku di masyarakat. serta menyampaikan laporan seluruh isu dan penanganan masalah kepada Tim Pengarah. Tim Teknis juga menjadi perantara organisasi manajemen program dengan tim pengarah.

Direktorat jenderal Cipta Karya sebagai executing agency membentuk Central Project Management Unit (CPMU) untuk mengendalikan pelaksanaan program secara operasional dan day by day. CPMU akan dibantu oleh asisten bidang perencanaan, asisten bidang monitoring evaluasi, asisten bidang pengadaan barang/jasa, asisten bidang keuangan, dan implementing agency dari Departemen Kesehatan, Depdagri, dan Departemen PU dengan menempatkan perwakilan atau liaison officer penuh waktu di CPMU.

CPMU bertanggungjawab pada seluruh koordinasi program, pengelolaan day-today, penganggaran, administrasi keuangan, monitoring, pelaporan, dan manajemen kontrak konsultan yang ditunjuk dalam program ini.


KELEMBAGAAN DI TINGKAT PROVINSI

Di setiap provinsi, terdapat Tim Koordinasi Provinsi (TKP) yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur, dengan diketuai oleh Kepala Bappeda Provinsi, dan beranggotakan Dinas Bidang Cipta Karya Provinsi, Dinas /Badan/Instansi Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.

Di provinsi dibentuk Provincial Project Management Unit (PPMU) yang akan diketuai oleh Staf Dinas Pekerjaan Umum atau yang sejenis dan beranggotakan perwakilan dari berbagai depertemen/dinas teknis terkait (kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat) di levelnya masing-masing. PPMU memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menjalankan kontrak konsultan yang ditunjuk dalam Pamsimas.

Peran PPMU antara lan untuk mengelola dan memonitor program secara efektif serta menjamin kialitas seluruh kegiatan program, khususnya penyiapan, proses persetujuan dan pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).


TIM PENGELOLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Di setiap Kabupaten/Kota terdapat Tim koordinasi Kabupaten/Kota (TKK) yang dibentuk berdasarkan SK Bupati/Walikota, dengan diketuai oleh Kepala Bappeda setempatrovinsi, dan beranggotakan Dinas Bidang Cipta Karya provinsi, Dinas /Badan/Instansi Pemberdayaan Masyarakat provinsi, Dinas Kesehatan provinsi, dan instansi terkait pemberdayaan masyarakat serta perwakilan kelompok peduli/masyarakat sipil/LSM lokal. Tim Koordinasi yang ada dengan fungsi yang sejenis dapat diberlakukan sebagai Tim Koordinasi Program Pamsimas. Dinas Pekerjaan Umum, atau sejenisnya, memiliki fungsi pelaksana di tingkat kabupaten/kota.

Di setiap Kabupaten/Kota Lokasi sasaran dibentuk Tim Evaluasi RKM oleh TKK dan menyampaikan laporan kepada TKK sebagai perwakilan dari 3 (tiga) perwakilan implementing agencies. Bila terdapat Tim sejenis, maka tim ini dapat difungsikan dan memasukkan pekerjaan program Pamsimas ke mereka. Untuk mendukung transparansi, LSM atau perwakilan kelompok peduli dapat diundang sebagai partisipan atau pengamat.

Di setiap kabupaten/kota dibentuk District Project Management Unit (DPMU). DPMU akan diketuai oleh Staf DPU, atau sejenis, di tingkat kabupaten/kota serta beranggotakan perwakilan dari berbagai depertemen/dinas teknis terkait (kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat) di levelnya masing-masing. Peran DPMU antara lain untuk mengelola dan memonitor program secara efektif serta menjamin kialitas seluruh kegiatan program, khususnya penyiapan, proses persetujuan dan pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).

Aspek koordinasi pada tingkat kecamatan menempati posisi strategis dan penting terutama terkait dengan distribusi dan geografi desa/kelurahan sasaran di wilayahnya. Kecamatan sangat tepat untuk mengkoordinasi sekelompok desa/kelurahan sasaran Program Pamsimas.


KELEMBAGAAN MASYARAKAT DAN UNIT PELAKSANA

Struktur organisasi program di tingkat desa/kelurahan berbeda signifikan dengan struktur formal di tingkat pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Unit utama di tingkat desa adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Satuan / Unit Pelaksana kegiatannya (Village Implementation Team) Di desa/kelurahan yang sedang dan telah dilaksanakan program pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah seperti P2KP yang telah membentuk BKM tidak perlu membentuk LKM baru, cukup dengan memanfaatkan BKM sesuai dengan karakteristiknya sebagai LKM. Dalam hal BKM memiliki kinerja yang kurang memadai, maka TFM bersama-sama dengan mitra setempat melakukan revitalisasi kelembagaan tersebut.

Di lokasi yang belum terdapat BKM atau sejenisnya, maka dapat dibentuk lembaga baru yakni LKM yang berfungsi sebagai dewan masyarakat. Proses pembentukan LKM sesuai dengan asas representative, partisipatif, akuntabel dan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat, dengan kriteria anggota yang lebih mengutamakan track record atau kepercayaan masyarakat dan menjamin keterlibatan perempuan serta warga miskin.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar