Prinsip pendekatan pelaksanaan program Pamsimas adalah sebagai berikut:
- Berbasis masyarakat. Seluruh proses perencanaan Pamsimas seperti pemilihan kebutuhan air dan pelaksanaan kegiatan menyertakan partisipasi aktif masyarakat, tidak terkecuali kaum perempuan. Hal ini sebagai pengejawantahan atas pemenuhan kebutuhan masyarakat atas sarana air minum dan sanitasi, sehingga diharapkan sarana yang terbangun dipelihara dan dikelola oleh masyarakat.
- Kemitraan, antara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan kegiatan Pamsimas, dan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator.
- Partisipatif, artinya masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh kegiatan Pamsimas mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan.
- Transparansi. Penyelenggaraan kegiatan Pamsimas dilakukan bersama dengan masyarakat dan seluruh kegiatan dapat diakses data/informasinya melalui media oleh masyarakat dan stakeholder.
- Tanggap kebutuhan. Penyelenggaraan kegiatan Program Pamsimas berdasarkan kebutuhan masyarakat. akan fasilitas air minum, sanitasi, dan program kesehatan, dengan memberi kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk memberikan pilihan dan hak bersuara dalam proses Pamsinas.
- Penghargaan dan pengembangan. Dana BLM Pamsimas merupakan penghargaan dan sekaligus sebagai upaya untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam memprioritaskan kepentingan bersama dan keberpihakan pada masyarakat miskin dan orang-orang rentan dan terisolasi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan layanan air minum dan sanitasi lingkungan serta praktik hidup bersih dan sehat.
- Tepat Mutu artinya pelaksanaan yang berkualitas. Semua fasilitas yang dibangun harus memenuhi rancangan/disain dan standar teknik yang ditetapkan, dengan menggunakan bahan-bahan yang berkualitas.
- Kesinambungan/keberlanjutan sarana. Sarana yang dibangun dapat menyediakan air minum secara kontinyu dengan kualitas yang dapat diterima (baik dari sudut pandang pengguna maupun pemerintah) dan memenuhi kebutuhan kuantitas domestik, serta masyarakat turut serta memelihara sarana tersebut agar tetap berfungsi.
- Keberpihakan pada masyarakat miskin, artinya orientasi kegiatan dalam proses maupun pemanfaatan berguna bagi masyarakat miskin
- Kesetaraan jender, artinya program Pamsimas memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan, seperti halnya laki-laki, untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan/ pengelolaan program di masyarakat.
- Dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal tepat sasaran, tepat waktu, tepat pembiayaan dan ketepatan mutu pekerjaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar