Selasa, 29 Juni 2010

Pendanaan PAMSIMAS

PENDAHULUAN

Pendanaan proyek Pamsimas melalui sumber dana kredit IDA (International Development Association) No. Cr. 4204-IND, Rupiah Murni dan Rupiah Murni Pendamping dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota, dan Dana Kontribusi Masyarakat.


DANA KREDIT IDA

Alokasi dana Kredit IDA pada dasarnya terbagi atas 2 bagian yaitu :

  1. Alokasi BLM Desa/kelurahan, bantuan dana yang diberikan langsung kepada masyarakat untuk membiayai kegiatan Pamsimas pada sarana air minum dan kesehatan masyarakat yang dituangkan dalam RKM, dan
  2. Alokasi Non BLM, bantuan dana diluar BLM untuk menunjang pelaksanaan kegiatan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa. Dana ini meliputi pengadaan barang, lokakarya dan pelatihan komponen 1, 2 dan 5, Jasa Konsultan dan lain sebagainya.


DANA RUPIAH MURNI

A. APBN

Dana yang berasal dari pemerintah pusat antara lain digunakan untuk sebagian kegiatan yang berkaitan dengan :

  • manajemen proyek,
  • pelatihan,
  • honorarium,
  • perjalanan,
  • monitoring,
  • operasional kantor dan sarana kerja lainnya baik di pusat maupun di daerah, dll.

Kegiatan yang sebagian akan dibiayai dari APBN adalah:

  • pengadaan barang barang,
  • pengadaan jasa konsultan,
  • biaya operasional tingkat pusat, dll.


B. APBD Provinsi

Dana yang berasal dari Pemerintah Provinsi yang dianggarkan tiap tahunnya adalah kegiatan proyek untuk pos-pos yang telah ditetapkan oleh Biro Keuangan dan Bappeda dari Pemerintah Provinsi Peserta Pamsimas, antara lain :

  • pelatihan,
  • honorarium,
  • perjalanan di tingkat provinsi sampai ke daerah dan pusat,
  • Manajemen dan operasional kantor PPMU, dll.


C. APBD Kabupaten/kota

Dana yang berasal dari Pemerintah Kabupaten/kota dianggarkan tiap tahunnya untuk kegiatan proyek termasuk kegiatan yang tidak dibiayai atau sebagian dibiayai melalui dana Bank Dunia tetapi sudah disepakati pada saat negosiasi. Kegiatan tersebut, antara lain:

  • manajemen proyek,
  • pelatihan,
  • honorarium, perjalanan,
  • monitoring, operasional kantor dan sarana kerja lainnya baik di kabupaten/kota sampai tingkat desa,
  • Dana Daerah untuk Program Bersama (DDUPB) sebesar minimal 10% dari total RKM di masing-masing desa, untuk pembiayaan kegiatan yang tertuang dalam RKM,
  • Dana insentif untuk program replikasi,
  • Dana Monitoring & Evaluasi Kegiatan, dll.


D. Kontribusi Masyarakat

Kontribusi masyarakat minimal sebesar 20% dari total beaya RKM, dalam bentuk tunai (in cash) minimal 4% dan natura (in kind) minimal 16%, yang merupakan dana pendukung bagi pembiayaan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat, direncanakan oleh masyarakat dan dituangkan di dalam RKM.

Kontribusi masyarakat dimaksudkan sebagai wujud dari komitmen 'sense of belonging' dan 'sense of responsibility' terhadap kegiatan maupun hasil kegiatan yang dilakukan masyarakat sendiri. Semakin besar kontribusi masyarakat semakin tinggi komitmennya untuk memiliki dan bertanggung jawab pada pelaksanaan kegiatan Pamsimas. Dengan demikian dana bantuan Pamsimas pada hakekatnya merupakan stimulan dan penghargaan atas tumbuhnya kepedulian, prakarsa, inisiatif dan rasa memiliki dan bertanggungjawab masyarakat. Untuk itu, Dana BLM Pamsimas hanya dapat dicairkan apabila masyarakat telah merealisasikan swadaya, baik in-cash maupun in-kind.


Monitoring & Evaluasi PAMSIMAS

Pamsimas menerapkan dua pendekatan yang saling melengkapi, baik kuantitatif maupun kualitatif: (a) monitoring proses secara partisipatif dan monitoring outcome (Sustainability Monitoring), serta (b) Kajian penilaian dampak secara independen.

Sustainability Monitoring dilakukan secara periodik melalui proses pelaksanaan di level masyarakat untuk mengukur progress perkembangan pencapaian outcome program. Informasi hasil monitoring disampaikan secara terbuka agar desadesa/ kelurahan dapat membandingkan kemajuan di wilayahnya dengan wilayah lainnya. Departemen Kesehatan berencana memperluas kapasitas agar monitoring dapat mencakup seluruh desa lainnya dengan sumber daya sendiri.

Penilaian dampak secara independent dilaksanakan oleh konsultan monitoring dan evaluasi yang akan melakukan baseline survey, mid-term and final surveys di desa-desa tertentu yang ditetapkan, untuk memperoleh gambaran phase pelaksanaan yang paling bermanfaat bagi desa/kelurahan sasaran. Evaluasi juga mengidentifikasi perjalanan perubahan perilaku masyarakat dengan indikator mulai dari ketersediaan fasilitas sanitasi dan air minum hinga perubahan perilaku mencuci tangan, penurunan wabah penyakit, pemanfaatan waktu, kegiatan peningkatan pendapatan dan indikator kesehatan serta nutrisi, dan indikator lainnya.

Penilaian dampak independen akan berhubungan dengan monitoring reguler yang fokus pada kinerja proyek, khususnya keterlibatan kelompok-kelompok marjinal dan wanita.

Kelembagaan PAMSIMAS

PENDAHULUAN

Pamsimas dilaksanakan oleh pemerintah pusat melalui penyediaan bantuan secara langsung ke tingkat desa, namun dengan mekanisme yang membutuhkan keterlibatan pemerintah kabupaten/kota. Executing Agency Pamsimas adalah di Departemen Pekerjaan Umum, dengan didukung lembaga pelaksana program lainnya, yakni Departemen Kesehatan, Departemen Dalam Negeri dan Departemen Pendidikan Nasional.


KELEMBAGAAN DI TINGKAT PUSAT

Secara umum Tim Pengelola Tingkat Pusat bertanggungjawab pada tercapainya tujuan utama dan indikatornya dari program Pamsimas. Selain itu, Tim Pusat juga bertanggungjawab penuh dalam menjamin tercapainya tujuan antara dan indikator kinerja program sebagaimana disepakati dan ditetapkan dalam Financing Agreement serta dokumen proyek.

Tim Pengelola program tingkat Pusat terdiri dari Tim Pengarah Koordinasi Program, Tim teknis Program dan Project Management Unit (PMU) Pusat.

Koordinasi Program dilakukan melalui Tim Pengarah Koordinasi Program, yang diketuai BAPPENAS dan beranggotakan beberapa departemen dan kementerian terkait. Tim Pengarah akan dibantu oleh Tim Teknis, yang diketuai BAPPENAS dengan struktur dan tanggungjawan yang sama. Tim Teknis fokus pada review seluruh aspek operasional program yang dibutuhkan dan bertanggungjawabuntuk mengetahui efektifitas, efisiensi serta perubahan prilaku di masyarakat. serta menyampaikan laporan seluruh isu dan penanganan masalah kepada Tim Pengarah. Tim Teknis juga menjadi perantara organisasi manajemen program dengan tim pengarah.

Direktorat jenderal Cipta Karya sebagai executing agency membentuk Central Project Management Unit (CPMU) untuk mengendalikan pelaksanaan program secara operasional dan day by day. CPMU akan dibantu oleh asisten bidang perencanaan, asisten bidang monitoring evaluasi, asisten bidang pengadaan barang/jasa, asisten bidang keuangan, dan implementing agency dari Departemen Kesehatan, Depdagri, dan Departemen PU dengan menempatkan perwakilan atau liaison officer penuh waktu di CPMU.

CPMU bertanggungjawab pada seluruh koordinasi program, pengelolaan day-today, penganggaran, administrasi keuangan, monitoring, pelaporan, dan manajemen kontrak konsultan yang ditunjuk dalam program ini.


KELEMBAGAAN DI TINGKAT PROVINSI

Di setiap provinsi, terdapat Tim Koordinasi Provinsi (TKP) yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur, dengan diketuai oleh Kepala Bappeda Provinsi, dan beranggotakan Dinas Bidang Cipta Karya Provinsi, Dinas /Badan/Instansi Pemberdayaan Masyarakat Provinsi, Dinas Kesehatan Provinsi, dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.

Di provinsi dibentuk Provincial Project Management Unit (PPMU) yang akan diketuai oleh Staf Dinas Pekerjaan Umum atau yang sejenis dan beranggotakan perwakilan dari berbagai depertemen/dinas teknis terkait (kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat) di levelnya masing-masing. PPMU memiliki kewenangan untuk menetapkan dan menjalankan kontrak konsultan yang ditunjuk dalam Pamsimas.

Peran PPMU antara lan untuk mengelola dan memonitor program secara efektif serta menjamin kialitas seluruh kegiatan program, khususnya penyiapan, proses persetujuan dan pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).


TIM PENGELOLA TINGKAT KABUPATEN/KOTA

Di setiap Kabupaten/Kota terdapat Tim koordinasi Kabupaten/Kota (TKK) yang dibentuk berdasarkan SK Bupati/Walikota, dengan diketuai oleh Kepala Bappeda setempatrovinsi, dan beranggotakan Dinas Bidang Cipta Karya provinsi, Dinas /Badan/Instansi Pemberdayaan Masyarakat provinsi, Dinas Kesehatan provinsi, dan instansi terkait pemberdayaan masyarakat serta perwakilan kelompok peduli/masyarakat sipil/LSM lokal. Tim Koordinasi yang ada dengan fungsi yang sejenis dapat diberlakukan sebagai Tim Koordinasi Program Pamsimas. Dinas Pekerjaan Umum, atau sejenisnya, memiliki fungsi pelaksana di tingkat kabupaten/kota.

Di setiap Kabupaten/Kota Lokasi sasaran dibentuk Tim Evaluasi RKM oleh TKK dan menyampaikan laporan kepada TKK sebagai perwakilan dari 3 (tiga) perwakilan implementing agencies. Bila terdapat Tim sejenis, maka tim ini dapat difungsikan dan memasukkan pekerjaan program Pamsimas ke mereka. Untuk mendukung transparansi, LSM atau perwakilan kelompok peduli dapat diundang sebagai partisipan atau pengamat.

Di setiap kabupaten/kota dibentuk District Project Management Unit (DPMU). DPMU akan diketuai oleh Staf DPU, atau sejenis, di tingkat kabupaten/kota serta beranggotakan perwakilan dari berbagai depertemen/dinas teknis terkait (kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat) di levelnya masing-masing. Peran DPMU antara lain untuk mengelola dan memonitor program secara efektif serta menjamin kialitas seluruh kegiatan program, khususnya penyiapan, proses persetujuan dan pelaksanaan Rencana Kerja Masyarakat (RKM).

Aspek koordinasi pada tingkat kecamatan menempati posisi strategis dan penting terutama terkait dengan distribusi dan geografi desa/kelurahan sasaran di wilayahnya. Kecamatan sangat tepat untuk mengkoordinasi sekelompok desa/kelurahan sasaran Program Pamsimas.


KELEMBAGAAN MASYARAKAT DAN UNIT PELAKSANA

Struktur organisasi program di tingkat desa/kelurahan berbeda signifikan dengan struktur formal di tingkat pemerintah kabupaten/kota, provinsi dan pusat. Unit utama di tingkat desa adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) dan Satuan / Unit Pelaksana kegiatannya (Village Implementation Team) Di desa/kelurahan yang sedang dan telah dilaksanakan program pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah seperti P2KP yang telah membentuk BKM tidak perlu membentuk LKM baru, cukup dengan memanfaatkan BKM sesuai dengan karakteristiknya sebagai LKM. Dalam hal BKM memiliki kinerja yang kurang memadai, maka TFM bersama-sama dengan mitra setempat melakukan revitalisasi kelembagaan tersebut.

Di lokasi yang belum terdapat BKM atau sejenisnya, maka dapat dibentuk lembaga baru yakni LKM yang berfungsi sebagai dewan masyarakat. Proses pembentukan LKM sesuai dengan asas representative, partisipatif, akuntabel dan dilaksanakan sepenuhnya oleh masyarakat, dengan kriteria anggota yang lebih mengutamakan track record atau kepercayaan masyarakat dan menjamin keterlibatan perempuan serta warga miskin.


Langkah-langkah Pelaksanaan Program

Untuk mencapai tujuan dan sasaran program di atas serta menjamin kelancaran komponen-komponen program Pamsimas, dibutuhkan langkah-langkah pelaksanaan program, yang mencakup :

  1. Persiapan awal program dari tingkat pusat sampai tingkat masyarakat (desa),
  2. Penentuan provinsi dan kabupaten/kota/kota sasaran,
  3. Sosialisasi program tingkat pusat sampai tingkat desa
  4. Seleksi dan penentuan desa/kelurahan sasaran,
  5. Pelaksanaan program di tingkt desa, kegiatan penyiapan dan pengkondisian masyarakat, pendampingan masyarakat, penyusunan Rencana Kerja Masyarakat dan penyiapan dana masyarakat dalam DIPA
  6. Pendampingan peningkatan kapasitas Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam rangka pencapaian target MDG’s, melalui pelaksanaan kegiatan replikasi dengan pendekatan Pamsimas.
  7. Strategi pencapaian ”outcome” dan tujuan program pada daerah sasaran
  8. Monitoring partisipatif dan “outcome”, serta study penilaian dampak program
  9. untuk mengetahui efektifitas, efisiensi serta perubahan prilaku di masyarakat.

Kamis, 24 Juni 2010

Lokasi Program PAMSIMAS

Program PAMSIMAS dilaksanakan di 110 kabupaten/kota sebagaimana yang dapat dilihat pada daftar berikut ini:

1. Sumatera Barat

1.1 Kota Pariaman

1.2 Kota Sawahlunto

1.3 Kota Payakumbuh

1.4 Kabupaten Dharmasraya

1.5 Kabupaten Pasaman Barat

1.6 Kabupaten Agam

1.7 Kabupaten Tanah Datar

1.8 Kabupaten Lima Puluh Kota

1.9 Kabupaten Padang Pariaman

1.10 Kota Padang

1.11 Kabupaten Solok Selatan

1.12 Kabupaten Solok

1.13 Kabupaten Pasaman

1.14 Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

1.15 Kabupaten Pesisir Selatan

2. Riau

2.1 Kabupaten Kampar

2.2 Kabupaten Rokan Hulu

2.3 Kabupaten Indragiri Hulu

2.4 Kabupaten Indragiri Hilir

2.5 Kabupaten Kuantan Singingi

2.6 Kabupaten Bengkalis

3. Sumatera Selatan

3.1 Kabupaten OKU Timur

3.2 Kabupaten Musi Rawas

3.3 Kabupaten OKI

3.4 Kabupaten OKU Selatan

3.5 Kabupaten Musi Banyuasin

3.6 Kabupaten Lahat

3.7 Kabupaten Muara Enim

3.8 Kabupaten Ogan Ilir

4. Banten

4.1 Kabupaten Serang

4.2 Kabupaten Lebak

5. Jawa Barat

5.1 Kabupaten Tasik Malaya

5.2 Kabupaten Sumedang

5.3 Kabupaten Garut

5.4 Kabupaten Subang

5.5 Kabupaten Kuningan

6. Jawa Tengah

6.1 Kota Pekalongan

6.2 Kabupaten Kudus

6.3 Kota Semarang

6.4 Kabupaten Pekalongan

6.5 Kabupaten Kebumen

6.6 Kabupaten Batang

6.7 Kabupaten Purbalingga

6.8 Kabupaten Brebes

6.9 Kabupaten Pemalang

6.10 Kabupaten Cilacap

6.11 Kabupaten Wonosobo

6.12 Kabupaten Klaten

6.13 Kabupaten Banyumas

6.14 Kabupaten Sragen

6.15 Kabupaten Banjarnegara

6.16 Kabupaten Boyolali

6.17 Kabupaten Kendal

6.18 Kabupaten Wonogiri

6.19 Kabupaten Purworejo

6.20 Kabupaten Magelang

6.21 Kabupaten Tegal

6.22 Kabupaten Temanggung

6.23 Kabupaten Rembang

6.24 Kabupaten Blora

6.25 Kabupaten Pati

6.26 Kabupaten Sukoharjo

6.27 Kabupaten Grobogan

6.28 Kabupaten Demak

6.29 Kabupaten Karanganyar

6.30 Kabupaten Semarang

7. Kalimantan Selatan

7.1 Kabupaten Barito Kuala

7.2 Kabupaten Hulu Sungai Utara

7.3 Kabupaten Hulu Sungai Selatan

7.4 Kabupaten Balangan

7.5 Kabupaten Tanah Laut

7.6 Kabupaten Kota Baru

7.7 Kabupaten Tanah Bumbu

7.8 Kabupaten Banjar

8. Nusa Tenggara Timur

8.1 Kabupaten Alor

8.2 Kabupaten Sumba Barat

8.3 Kabupaten Timor Tengah Sel.

8.4 Kabupaten Lembata

8.5 Kabupaten Manggarai Barat

8.6 Kabupaten Sikka

8.7 Kabupaten Rote Ndao

8.8 Kabupaten Timor Tengah Utara

8.9 Kabupaten Kupang

8.10 Kota Kupang

8.11 Kabupaten Manggarai

9. Sulawesi Barat

9.1 Kabupaten Mamuju

9.2 Kabupaten Majene

9.3 Kabupaten Mamuju Utara

10. Sulawesi Tengah

10.1 Kabupaten Donggala

10.2 Kabupaten Tojo Una - Una

10.3 Kabupaten Poso

10.4 Kabupaten Buol

10.5 Kabupaten Morowali

10.6 Kabupaten Banggai Kepulauan

10.7 Kabupaten Parigi Moutong

11. Sulawesi Selatan

11.1 Kota Palopo

11.2 Kabupaten Pinrang

11.3 Kabupaten Bulukumba

11.4 Kabupaten Wajo

11.5 Kabupaten Gowa

11.6 Kabupaten Tana Toraja

11.7 Kabupaten Sidrap

11.8 Kota Makassar

12. Gorontalo

12.1 Kabupaten Pohuwato

12.2 Kabupaten Gorontalo

12.3 Kabupaten Boalemo

13. Maluku

13.1 Kabupaten Maluku Tengah

14. Maluku Utara

14.1 Kabupaten Halmahera Barat

14.2 Kota Tidore Kepulauan

15. Irjabar

15.1 Kabupaten Manokwari



Sumber : Pedoman Pengelolaan Program PAMSIMAS, Kementrian Pekerjaan Umum




Komponen Program PAMSIMAS

PENDEKATAN DAN KOMPONEN PROGRAM

Program Pamsimas merupakan program yang dilaksanakan dengan pendekatan komprehensif yaitu: :
  • Pemberdayaan masyarakat,
  • Perubahan perilaku,
  • Pengembangan kapasitas,
  • Penyediaan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi,
  • Insentif desa/kelurahan dan kabupaten/kota, serta
  • Bantuan teknis dan manajemen.
Program Pamsimas terdiri dari lima komponen kegiatan sebagai berikut:

1. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN LOKAL

Tujuan dari komponen 1 adalah:
  • Memampukan masyarakat untuk mengorganisasi, merencanakan, mengelola dan menjaga kesinambungan program perbaikan layanan air minum, sanitasi dan hygiene;
  • Memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat dalam rangka menjamin kualitas pengelolaan program; dan
  • Membangun komitmen dan peningkatan kapasitas perangkat pemerintah kota/kabupaten, provinsi dan pusat dalam hal pengarusutamaan dan replikasi atau perluasan program Pamsimas, baik di lokasi sasaran saat ini maupun di luar lokasi sasaran program Pamsimas di wilayahnya.

Komponen 1 merupakan komponen yang berorientasi pada dukungan upaya-upaya intervensi pada tingkat komunitas lokal, kota/kabupaten dan tingkat provinsi. Komponen ini akan memfasilitasi pemberdayaan masyarakat dalam perencanaan dan pengelolaan air minum, program perbaikan hygiene dan sanitasi, menumbuhkan komitmen stakeholder dan meningkatkan kapasitas pemerintah kota/kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Dengan demikian komponen 1 pada prinsipnya adalah proses-proses yang dilakukan dalam rangka meningkatkan keberdayaan masyarakat dan meningkatkan kapasitas pemerintah. Melalui pelaksanaan Komponen 1, diharapkan masyarakat mampu menjadi pelaku utama/subyek pembangunan, khususnya pelaksanaan program Pamsimas dengan didukung peran pemerintah baik pusat maupun daerah sebagai fasilitator dan regulator.


2. PENINGKATAN PERILAKU HIDUP BERSIH DAN SEHAT DAN LAYANAN HYGIENE DAN SANITASI

Komponen ini bertujuan untuk membantu masyarakat dan institusi lokal dalam pencegahan sanitasi buruk dan air yang tidak bersih yang mengakibatkan penyakit diare. Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) adalah perilaku dasar yang dianjurkan kepada masyarakat untuk dapat mencapai status kesehatan yang lebih baik. PHBS adalah bentuk perwujudan paradigma sehat dalam kehidupan perorangan, keluarga, dan masyarakat.

Untuk memperoleh dampak kesehatan yang maksimal, terutama untuk mengurangi insiden diare serta berbagai penyakit yang berhubungan dengan air, upaya peningkatan perilaku hidup bersih dan sehat akan dilakukan oleh program Pamsimas, baik melalui program promosi PHBS berbasis keluarga, masyarakat maupun melalui sekolah. Promosi PHBS ditujukan pada semua lapisan masyarakat, khususnya kaum wanita dan anak-anak. Hal ini akan mendukung dan melengkapi komponen pembangunan sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan.

Promosi PHBS dilaksanakan melalui keluarga, institusi lokal/ desa, fasilitas umum seperti sekolah, tempat ibadah, dan melalui media massa baik cetak maupun elektronik Komponen 2 akan mendorong upaya-upaya untuk menjamin bahwa rumah tangga sasaran memperoleh akses perbaikan fasilitas air minum dan sanitasi yang mereka pilih sesuai penerapann perbaikan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi secara efektif dan progresif.


3. PENYEDIAAN SARANA AIR MINUM DAN SANITASI UMUM

Komponen ini menyediakan pilihan teknis terhadap penyediaan prasarana air minum untuk masyarakat perdesaan dan sanitasi umum untuk wilayah peri-urban. Setiap pilihan prasarana sudah dijelaskan aspek keuntungan dan kerugiannya. Masyarakat yang sudah diberdayakan, dapat menentukan jenis prasarana, melaksanakan perencanaan dan pembangunan fisik, serta dapat mengelola operasional dan pemeliharaan prasarana yang akan dibangun. Peningkatan sarana dan prasarana air minum yang memungkinkan masyarakat miskin, kaum perempuan dan kelompok marginal lainnya untuk memperoleh ketersediaan jumlah air yang memadai dengan kualitas sesuai dengan standar kesehatan, serta mudah dijangkau akan dilakukan baik melalui pembangunan sarana dan prasarana air minum yang baru maupun melakukan rehabilitasi terhadap sarana dan prasarana air minum yang telah rusak ataupun yang tidak lagi berfungsi, baik karena kurangnya pemeliharaan maupun terbatasnya ketersediaan sumber air.

Sesuai dengan kebijakan umum dalam Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Berbasis Masyarakat, maka dalam upaya membangun atau merehabilitasi sarana dan prasarana air minum dan penyehatan lingkungan pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan tanggap kebutuhan, yang menempatkan masyarakat pada posisi teratas dalam pengambilan keputusan, baik dalam hal pemilihan sistem yang akan dibangun, pola pendanaan, maupun tata cara pengelolaannya.

Pelaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana air minum dan sanitasi dalam program Pamsimas didasarkan pada kebutuhan riil masyarakat setempat dan pilihan prasarana dan sarana yang diinformasikan (Informed Choice) kepada masyarakat. Pilihan yang diinformasikan tersebut menyangkut seluruh aspek pembangunan air minum dan penyehatan lingkungan, seperti aspek teknologi, pembiayaan, lingkungan, sosial dan budaya serta kelembagaan pengelolaan.

Dalam kaitannya dengan pilihan teknologi tepat guna penyediaan air minum tersebut di atas, Program Pamsimas akan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi atas pilihan teknologi yang ada. Dalam hal ini program Pamsimas akan mempertimbangkan beberapa faktor yang meliputi:

  • ketersediaan jenis sumber air baku yang akan dimanfaatkan;
  • jumlah biaya yang dibutuhkan serta kemampuan serta kemauan masyarakat untuk memberikan kontribusi pembangunan;
  • kompleksitas teknologi dan kesiapan masyarakat untuk mengelola teknologi yang ada;
  • nilai manfaat, kemudahan penggunaan dan kesinambungan terhadap opsi teknis yang dipilih.

Program Pamsimas akan memberikan dukungan dana baik pembangunan baru maupun rehabilitasi sarana dan prasarana air minum sesuai dengan pilihan teknologi yang diputuskan oleh masyarakat setempat, dan masyarakat perlu menyediakan kontribusi dalam bentuk in-kind/natura (tenaga, material lokal, peralatan, dlsb.) Dalam melaksanakan pembangunan sarana dan prasarana air minum, Program Pamsimas berpegang pada prinsip partisipasi masyarakat (swakelola), dimana proses pembangunan dan penyelesaian konstruksi sarana air minum diserahkan sepenuhnya kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan masyarakat dan kompleksitas teknologi yang dipilih.

Dalam hubungannya dengan pembangunan dan penyediaan sarana sanitasi berupa penyediaan kakus, serta menyadari adanya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyediaan kakus di pedesaan, yang pada umumnya masih kurang diperhatikan, Program Pamsimas akan mempromosikan penyediaan kakus secara individual rumah tangga di setiap lokasi proyek. Selain itu, Program Pamsimas juga akan mempromosikan penyediaan kakus secara terpisah antara anak laki-laki dan perempuan maupun guru di lingkungan fasilitas umum seperti sekolah, dan juga masjid maupun gereja.

Komponen 3 hanya mendanai 70% kebutuhan biaya pembangunan/pekerjaan fisik fasilitas air minum dan sanitasi, sekolah, promosi hygiene masyarakat, pengembangan kapasitas untuk pengelolaan masyarakat, pengadaan material dan peralatan yang dibutuhkan untuk konstruksi dan penyusun rencana jadwal konstruksi dan rencana manajemen tenaga kerja (termasuk identifikasi tenaga terampil dari luar dan kontraktor sipil, sesuai kebutuhan, untuk dikontrak dan disupervisi oleh masyarakat).

Sedangkan kebutuhan pendanaan 30% sisanya akan dibiayai oleh anggaran pemerintah kota/kabupaten minimal (10%) dan kontribusi masyarakat minimal (20%) dalam bentuk in-cash minimal 4% dan in-kind minimal 16%, sebagai prasyarat pelaksanaan program Pamsimas di wilayahnya.


4. INSENTIF DESA/KELURAHAN DAN KABUPATEN/KOTA

Insentif untuk Desa/kelurahan

Insentif untuk masyarakat diberikan kepada desa/kelurahan yang memenuhi kriteria untuk kompetisi antar masyarakat meliputi: prestasi status Open-Defecation-Free (ODF), menuju keberhasilan status "Total Sanitasi" dengan 100% rumah tangga mengadopsi cuci tangan dengan sabun, penggunaan “improved sanitation” dan praktek perilaku higienis lain, setelah sarana WSS yang dibangun bermanfaat 100% bagi rumah tangga lemah/miskin di masyarakat, kepastian keikutsertaan perempuan, laki-laki, lemah/miskin dan kaya, kepuasan seluruh pengguna terhadap pelayanan sarana WSS, dan kecukupan lebih dari 100% biaya O&M dari tarif pengguna, memiliki Program Promosi Sanitasi dan Kesehatan Sekolah yang melibatkan orang tua wali murid, masyarakat, dan Pemangku Kepentingan lainnya.

Insentif untuk Kabupaten/kota

Hibah diberikan kepada pemerintah kabupaten/kota yang mampu melaksanakan replikasi program dengan optimal, memiliki lembaga pembinaan dan pegembangan pengelolaan sistem penyediaan air minum dan sanitasi di tingkat kabupaten sampai dengan tingkat kecamatan, masyarakat di lokasi Pamsimas mencapai status Open-Defecation-Free, menuju keberhasilan status "Total Sanitasi" dengan 100% rumah tangga mengadopsi cuci tangan dengan sabun, penggunaan “improve sanitation” dan praktek perilaku higienis lain, setelah sarana WSS yang dibangun bermanfaat 100% bagi rumah tangga lemah/miskin di masyarakat, kepastian keikutsertaan perempuan, laki-laki, lemah/miskin dan kaya, kepuasan seluruh pengguna terhadap pelayanan sarana WSS, dan kecukupan lebih dari 100% biaya O&M dari tarif pengguna, memiliki Program Promosi Sanitasi dan Kesehatan Sekolah yang melibatkan orang tua wali murid, masyarakat, dan Pemangku Kepentingan lainnya.


5. DUKUNGAN PELAKSANAAN DAN MANAJEMEN PROYEK

Komponen 5 yaitu dengan menyediakan dukungan teknis pelaksanaan program komponen 1, 2, 3 dan 4 serta memberikan dukungan teknis kepada unit pelaksana (implementation agency). Dukungan teknis terdiri dari :

  • Dukungan teknis untuk kegiatan pelatihan sektoral, peningkatan kelembagaan, kesehatan, sanitasi, dan air minum pada tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat pusat;
  • Monitoring pengelolaan program dan kualitas pelaksanaan, monitoring evaluasi finansial dan teknis serta laporan setiap komponen program;
  • Evaluasi dari outcomes program, dan
  • Kemajuan alih kelola fungsi-fungsi serta tanggungjawab program kepada pemerintah lokal.


Prinsip Pendekatan Program PAMSIMAS

Prinsip pendekatan pelaksanaan program Pamsimas adalah sebagai berikut:

  • Berbasis masyarakat. Seluruh proses perencanaan Pamsimas seperti pemilihan kebutuhan air dan pelaksanaan kegiatan menyertakan partisipasi aktif masyarakat, tidak terkecuali kaum perempuan. Hal ini sebagai pengejawantahan atas pemenuhan kebutuhan masyarakat atas sarana air minum dan sanitasi, sehingga diharapkan sarana yang terbangun dipelihara dan dikelola oleh masyarakat.
  • Kemitraan, antara pemerintah daerah dengan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan kegiatan Pamsimas, dan pemerintah daerah berperan sebagai fasilitator.
  • Partisipatif, artinya masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh kegiatan Pamsimas mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pemanfaatan.
  • Transparansi. Penyelenggaraan kegiatan Pamsimas dilakukan bersama dengan masyarakat dan seluruh kegiatan dapat diakses data/informasinya melalui media oleh masyarakat dan stakeholder.
  • Tanggap kebutuhan. Penyelenggaraan kegiatan Program Pamsimas berdasarkan kebutuhan masyarakat. akan fasilitas air minum, sanitasi, dan program kesehatan, dengan memberi kesempatan seluas-luasnya pada masyarakat untuk memberikan pilihan dan hak bersuara dalam proses Pamsinas.
  • Penghargaan dan pengembangan. Dana BLM Pamsimas merupakan penghargaan dan sekaligus sebagai upaya untuk mengembangkan kesadaran masyarakat dalam memprioritaskan kepentingan bersama dan keberpihakan pada masyarakat miskin dan orang-orang rentan dan terisolasi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui peningkatan layanan air minum dan sanitasi lingkungan serta praktik hidup bersih dan sehat.
  • Tepat Mutu artinya pelaksanaan yang berkualitas. Semua fasilitas yang dibangun harus memenuhi rancangan/disain dan standar teknik yang ditetapkan, dengan menggunakan bahan-bahan yang berkualitas.
  • Kesinambungan/keberlanjutan sarana. Sarana yang dibangun dapat menyediakan air minum secara kontinyu dengan kualitas yang dapat diterima (baik dari sudut pandang pengguna maupun pemerintah) dan memenuhi kebutuhan kuantitas domestik, serta masyarakat turut serta memelihara sarana tersebut agar tetap berfungsi.
  • Keberpihakan pada masyarakat miskin, artinya orientasi kegiatan dalam proses maupun pemanfaatan berguna bagi masyarakat miskin
  • Kesetaraan jender, artinya program Pamsimas memberikan kesempatan yang sama kepada perempuan, seperti halnya laki-laki, untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemeliharaan/ pengelolaan program di masyarakat.
  • Dapat dipertanggungjawabkan. Penyelenggaraan kegiatan harus dapat dipertanggungjawabkan dalam hal tepat sasaran, tepat waktu, tepat pembiayaan dan ketepatan mutu pekerjaan

Sumber : Pedoman Pengelolaan Program PAMSIMAS, Kementrian PU